Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta meninjau kawasan wisata Nusa Penida untuk memastikan tidak ada pungutan retribusi ganda dan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat.
"Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata," kata Suwirta dalam keterangan yang diterima di Bali, Senin.
Dia menegaskan wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida. Proses pemungutan retribusi, yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan, akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi.
Baca juga: Pariwisata Nusa Lembongan siap sambut wisatawan
Tempat pungutan retribusi tersebut berada di Pelabuhan Sampalan, tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan di Devil’s Tears Lembongan.
"Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida, baik itu masuk dari Lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida," tambahnya.
Dia mengatakan tidak ada pungutan lain selain berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kawasan Nusa Penida, yakni sebesar Rp25.000 per orang dewasa dan Rp15.000 per anak-anak.
Baca juga: Bupati Klungkung apresiasi "Nusa Penida Bonsai Festival 2022"
Pungutan ganda atau liar di kawasan wisata sudah dihentikan karena itu tidak ada dasar hukumnya, baik biaya parkir maupun tiket masuk destinasi wisata.
"Jelas tertera di karcis tidak ada izin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pungutan parkir, urus dulu izin parkir sebelum ada izin parkir ke depannya akan bermasalah," ujarnya.
Turut mendampingi Suwirta dalam peninjauan langsung pada Sabtu (16/4) itu ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra.