"Kami dari Polri tentu melakukan pengawasan dan pengawalan setiap PPLN yang tiba dan akan fokuskan di tempat-tempat wisata terkait prokes. Penerapan di hotel juga sudah CHSE semua, kemudian kepatuhan PeduliLindungi kepada PPLN dari luar negeri yang umumnya datang ke tempat wisata," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Mapolda Bali, Senin.
Ia mengatakan berbagai bentuk kepatuhan yang juga harus disesuaikan dan diterapkan sebagai langkah-langkah untuk ikut mengamankan dan melaksanakan kontrol pelaku PPLN.
Baca juga: Peradi Denpasar-Polda Bali bersinergi beri vaksinasi penguat
Baca juga: Peradi Denpasar-Polda Bali bersinergi beri vaksinasi penguat
Selain itu juga bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, seperti Imigrasi Ngurah Rai agar lebih tertib untuk proses administrasinya dan lebih ketat dalam pengecekan dokumen-dokumen perjalanan.
"Jadi bagian dari kami ada satgas yang dibentuk untuk tugas kegiatan PPLN. Mulai dari bandara proses keluarnya tertib sampai nanti juga memantau tempat-tempat wisata," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi PPLN. Adapun kebijakan PPLN tanpa karantina dan hanya berlaku melalui pintu masuk Bali.
Baca juga: Polda Bali siagakan 6.125 personel amankan Hari Raya Nyepi
Baca juga: Polda Bali siagakan 6.125 personel amankan Hari Raya Nyepi
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga diberlakukan mulai 7 Maret 2022. Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.