Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Senin mengatakan pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban di kawasan Jalan Katalia - Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.
Ia mengatakan sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan tiga orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat.
Baca juga: GTPP Denpasar: Sepekan, Kasus positif COVID-19 menurun
Menurut dia, sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan COVID-19. Namun setiap kegiatan penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.
"Oleh karena itu pelaksanaan penertiban akan terus diperketat di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di kawasan Kota Denpasar," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar bersinergi tangani sampah jelang G20
Sudarsana menjelaskan dalam melakukan penertiban mengacu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami harapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat berlalu," kata Sudarsana.
Pewarta: I Komang SupartaEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.