Jakarta (Antara Bali) - Indonesia Media Watch mendesak Komisi Penyiaran Indonesia menghentikan sementara program Indonesia Lawyer Club yang ditayangkan TvOne karena sering kali melanggar aturan penyiaran terutama hak asasi manusia.
"Desakan kami agar acara Indonesia Lawyer Club (ILC) agar tayangannya dihentikan sementara sesuai amanah undang-undang penyiaran," kata peneliti Indonesia Media Watch (IMW) Ardinanda, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pada Rabu (29/8), para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan yang melanggar hak asasi manusia atas diri Denny Indrayana dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi, antara lain : "Pake sendal..dan sebagainya".
Menurut Ardinanda, pembawa acara ILC tidak berusaha segera menghentikan pernyataan tamunya tersebut.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), melarang, "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional".
Karena itu, IMW mendesak KPI menjalankan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada TVOne. Menurutnya, IMW juga telah mengirimkan surat aduan kepada KPI terkait hal tersebut.
"Kami sebagai publik memiliki hak untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan pemilik izin lembaga penyiaran atau stasiun tv, dalam hal ini TVOne," ujarnya.(*/T007)
"Lawyer Club" TVOne Diminta Dihentikan
Kamis, 30 Agustus 2012 13:51 WIB