Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan dua pilihan sistem karantina di hotel bagi wisatawan mancanegara atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"PPLN dapat melakukan karantina di hotel karantina dengan sistem bubble dan non-bubble," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut Wagub yang biasa disapa Cok Ace itu, hotel karantina dengan sistem bubble mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk beraktivitas di luar kamar, tetapi masih dalam kawasan hotel karantina.
"Dengan demikian wisman bisa berenang, belajar mengukir buah, berolahraga dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan," ucap pria yang juga Ketua PHRI Bali itu.
Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan aturan baru, karantina 3x24 jam
Industri pariwisata Bali, lanjut dia, juga menawarkan hotel sistem non-bubble yaitu wisatawan mancanegara menghabiskan waktu karantina hanya di kamar saja.
"Saat ini Bali memiliki 65 hotel karantina dan 27 di antaranya adalah hotel karantina dengan sistem bubble. Hal ini memberikan opsi atau pilihan kepada PPLN atau wisman," ujar Cok Ace.
Pemprov Bali dalam mengeluarkan rekomendasi untuk hotel karantina bubble dan non-bubble dibantu oleh tim verifikasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar dan PHRI Bali.
Di sisi lain, lanjut Wagub, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 juga bekerja sama dengan Pemprov Bali, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan pariwisata untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sarana pariwisata.
Selanjutnya juga akselerasi vaksinasi COVID-19 kepada pelaku pariwisata dan menyiapkan standar operasional prosedur untuk manajemen atau penerimaan PPLN/wisman yang datang ke Bali.