Badung (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto meninjau kesiapan sejumlah hotel yang rencananya digunakan sebagai lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali.
Peninjauan tersebut berfokus pada alur atau flow kedatangan para PPLN saat tiba di hotel sebagai salah satu persiapan apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.
"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," ujar Letjen Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, di Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Baca juga: Pemkab Badung bagikan bantuan sarana protokol kesehatan
Menurutnya, dalam kurun waktu satu jam, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina. Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan di bandara.
Kemudian, untuk meminimalkan kontak antarorang, nantinya jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan.
"Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," katanya.
Suharyanto mengungkapkan, pihaknya meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal dua kali sehari.
"Minimal dua kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," ungkapnya.
Baca juga: BNPB: Bali jadi pembuktian Indonesia mampu tangani pandemi
Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukkan karantina mandiri maupun terpusat bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.