Badung (ANTARA) - Sebanyak 11 hotel di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, yang dikelola PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), ditetapkan sebagai hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di Bali.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.
Baca juga: Di Nusa Dua, Panglima TNI minta hotel pastikan tamu asing nyaman saat karantina
"Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar, Rabu.
Sebelas hotel yang ditetapkan sebagai hotel karantina wisatawan mancanegara tersebut adalah Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel and Spa, The Westin Resort Nusa Dua Bali, The Laguna a Luxury Collection Resort and Spa Nusa Dua
Juga Courtyard by Marriott Nusa Dua, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences, Grand Hyatt Bali, Amarterra Villas Bali Nusa Dua, serta Mercure Bali Nusa Dua.
Baca juga: Di Bali, Satgas COVID-19 kawal wisman dari Bandara hingga hotel
Ngurah Ardita mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Prosedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan The Nusa Dua.
Selain itu, The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination juga terus melakukan berbagai upaya untuk menerima wisatawan kembali, diantaranya penyiapan tata kelola kawasan berbasis protokol kesehatan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant serta memastikan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami bersama tenant juga secara proaktif melakukan sosialisasi 5M atau mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas baik kepada karyawan, pengunjung, maupun masyarakat umum sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19 di dalam kawasan," ungkapnya.