Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim selama tahun 2021 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp597 miliar dengan total kasus sebanyak 45.083.
"Selama pandemi COVID-19, kami mengalami peningkatan pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) karena banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Kapala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.
Khusus untuk pembayaran klaim JHT, sepanjang 2021 ini dibayarkan 34.355 klaim, dengan nilai total Rp524 miliar lebih.
Opik menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan manfaat pokok (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun) juga bisa mendapatkan manfaat tambahan beasiswa.
"Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dorong penggunaan CSR biayai iuran bagi pekerja rentan
Pada tahun 2021, untuk di Provinsi Bali telah diberikan beasiswa bagi 911 anak pekerja dengan nilai Rp3,59 miliar.
Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.
"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," ujar Opik.
Pada 2022, kata dia, BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif". Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim JHT, meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ajak seluruh peserta tumbuhkan budaya antikorupsi
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Opik Taufik mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," katanya.
Padahal, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.