Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan judul karya ciptaan buku "Ekonomi Kerthi Bali, Membangun Bali Era Baru" yang secara langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM karena telah memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mematenkan kekayaan intelektualnya," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual yang diterima Koster beserta dengan 46 karya ciptaan masyarakat Bali lainnya itu telah diserahkan Menkumham pada Minggu (16/1) malam di Gedung Ksirarnawa, Kota Denpasar, Bali.
Koster mengemukakan, dalam tiga tahun kepemimpinannya, tercatat kekayaan intelektual yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI mencapai 149 buah.
Adapun 149 Kekayaan Intelektual tersebut terbagi dalam sejumlah kategori, yakni Kepemilikan Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (19), Indikasi Geografis (enam), Kepemilikan Personal Hak Cipta (105), Hak Paten (dua), dan Hak Merek (17).
Baca juga: Menkumham serahkan surat pencatatan 46 ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Bali
Gubernur lulusan ITB ini menilai di Bali banyak terdapat pegiat-pegiat inovatif, kreatif dalam bidang pangan, sandang dan juga industri-industri kerajinan rakyat berbasis budaya.
"Namun masyarakat belum tahu, betapa pentingnya sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI) untuk melindungi karyanya," ucapnya.
Selain itu, katanya, kalau karyanya dimanfaatkan oleh orang lain, itu akan mendapatkan nilai ekonomi atau kompensasi. Jadi, ini menjadi sumber perekonomian untuk masyarakat.
"Itulah sebabnya saya terus mengampanyekan ini. Kalau punya karya segera daftarkan, pendaftarannya gratis dan kalaupun itu bayar, maka akan disubsidi oleh Pemprov Bali," ujar Koster.
Secara khusus, Koster mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna H Laoly karena telah memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dengan buku yang ditulisnya mengenai "Ekonomi Kerthi Bali, Membangun Bali Era Baru".
"Buku ini disusun bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dan referensinya diambil juga dari Lontar Batur Kalawasan serta dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi," ujarnya.
Baca juga: Garam Kusamba terima Sertifikat dan Surat KI dari MenkumHAM
Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali, karena telah memberi perhatian penuh dalam mendaftarkan kekayaan intelektual masyarakatnya, sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi masyarakat.
Ia mendorong masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi serta bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Selanjutnya, kata dia, tentu menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.
"Bali sangat terkenal dengan industri seninya, itulah sebabnya kami terus mendorong pendaftaran kekayaan intelektual. Semakin banyak kekayaan intelektual yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin maju," ujarnya.
Yasonna mengatakan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, para pelaku industri, usaha kecil dan menengah harus berperan aktif serta bersinergi dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah, yang salah satunya dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual.
Dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Kemenkumham menyerahkan 47 surat pencatatan kekayaan intelektual dan juga 17 sertifikat merek.