Polres Buleleng, Bali memberhentikan secara tidak hormat setelah dilakukan sidang disiplin terhadap personel bernama AIPTU Wayan Putra Yasa yang sebelumnya menjabat selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, karena terlibat kasus penipuan.
"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," kata Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemberhentian dari dinas Polri yang dilakukan pada hari Rabu (5/1), pukul 08.00 wita di halaman Mapolres Buleleng, namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
"Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua wanita tersangka penipuan bermodus investasi
Ia menjelaskan bahwa penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek, pertama asas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua, asas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut.
Selanjutnya, adalah asas keadilan yang mana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.
"Kami berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang. Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga semuanya dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Polisi ungkap kejahatan penipuan email lintas negara rugikan Rp82 M
Sebelumnya, oknum polisi ini diduga melakukan penipuan terhadap korban yang menjanjikan bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Buleleng, Bali. Dalam aksinya, oknum polisi ini turut bekerjasama dengan pekerja swasta berinisial MM. Adapun jumlah kerugian korban mencapai Rp350 juta.
Modus pelaku dengan merayu korban dan meyakinkan bisa meloloskan PNS dengan memperlihatkan SK (surat keputusan) yang sudah lulus PNS sehingga korban menjadi tertarik dan bersedia menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Kasus ini terjadi pada bulan September, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Polres Buleleng, sehingga pada Jumat (20/11) polisi langsung mengamankan pelaku.
"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," kata Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemberhentian dari dinas Polri yang dilakukan pada hari Rabu (5/1), pukul 08.00 wita di halaman Mapolres Buleleng, namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.
"Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua wanita tersangka penipuan bermodus investasi
Ia menjelaskan bahwa penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek, pertama asas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua, asas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut.
Selanjutnya, adalah asas keadilan yang mana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.
"Kami berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang. Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga semuanya dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Polisi ungkap kejahatan penipuan email lintas negara rugikan Rp82 M
Sebelumnya, oknum polisi ini diduga melakukan penipuan terhadap korban yang menjanjikan bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Buleleng, Bali. Dalam aksinya, oknum polisi ini turut bekerjasama dengan pekerja swasta berinisial MM. Adapun jumlah kerugian korban mencapai Rp350 juta.
Modus pelaku dengan merayu korban dan meyakinkan bisa meloloskan PNS dengan memperlihatkan SK (surat keputusan) yang sudah lulus PNS sehingga korban menjadi tertarik dan bersedia menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Kasus ini terjadi pada bulan September, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Polres Buleleng, sehingga pada Jumat (20/11) polisi langsung mengamankan pelaku.