Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali siap mengelola dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah senilai Rp263 miliar yang usulannya telah disetujui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) secara optimal.
"Dana pinjaman yang kami peroleh ini akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan infrastruktur daerah di Badung," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Jumat.
Usulan pinjaman PEN Daerah Pemkab Badung kepada PT SMI tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten harus direalokasi akibat pandemi.
Hal tersebut dilakukan agar dapat terus mendukung pembangunan sektor prioritas seperti penataan kawasan pantai untuk Pemkab Badung.
Baca juga: Pemkab Badung pinjam dana PEN daerah untuk penataan objek wisata
Bupati Giri Prasta menjelaskan, dana PEN Daerah sebesar Rp263 miliar itu sepenuhnya akan diarahkan untuk penataan destinasi kawasan wisata Pantai Samigita atau Seminyak Legian dan Kuta.
Peminjaman dana PEN Daerah itu diharapkan guna akan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat Badung yang sangat terdampak pandemi COVID-19 karena sebelumnya mengandalkan sektor pariwsata.
"Dalam suasana pandemi COVID-19 secara ekonomi Badung mengalami kontraksi, untuk itu dana PEN ini akan kami arahkan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar kami dengan melakukan recovery ekonomi melalui penataan pantai Seminyak Legian dan Kuta,” katanya.
Sebelumnya, PT SMI bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan evaluasi bersama atas proposal permohonan yang diajukan oleh Pemkab Badung.
Pinjaman yang telah disetujui kemudian disalurkan kepada Pemda oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Pura Kahyangan Jagat Segare TNBB-Jembrana miliki Solar Panel dari PLN
Sebagai perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai ISO 37001, PT SMI berharap agar pemerintah daerah yang menerima fasilitas pinjaman PEN Daerah dari negara ini dapat terus menjaga akuntabilitas, integritas, serta mengedepankan prinsip antikorupsi dalam mengelola dana pinjaman yang diberikan
Selain itu, PT SMI turut mengundang agar segenap lapisan masyarakat dari masing-masing daerah dapat ikut mengawasi dan mengawal proses pemanfaatan pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh pemerintah daerah.
"Kami sebagai Special Mission Vehicle di bawah koordinasi Kemenkeu, yang berperan dalam menyalurkan fasilitas pinjaman PEN Daerah akan terus melakukan upaya terbaik, serta senantiasa melakukan pemantauan atas penyaluran dana pinjaman PEN agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal," ungkap Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad.