Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak akan ada pejabat yang sampai dirugikan dengan kebijakan penyederhanaan birokasi yang telah dilakukan pemprov setempat selama ini.
"Saya telah menginstruksikan kepada Bapak Sekda untuk melakukan langkah-langkah strategis, agar transformasi birokrasi dan perampingan OPD tidak menimbulkan kerugian terhadap para pejabat," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada pelantikan pejabat, di Denpasar, Senin.
Ia juga memastikan seluruh pejabat mendapat tempat atau posisi jabatan, di tengah komitmennya untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: Kemendagri apresiasi penyederhanaan birokrasi Pemprov Bali
Sejak dilantik pada tanggal 5 September 2018 bersama Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, ia telah melakukan penyederhanaan birokrasi tahap I melalui perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dari awalnya 49 OPD pada tahun 2018, menjadi 41 OPD.
Pada tahun 2021, kembali dilakukan perampingan tahap II dari 41 OPD awal menjadi 38 OPD. Menurut dia, kebijakan penyelenggaraan birokrasi di Pemprov Bali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, karena Provinsi Bali adalah provinsi pertama yang melakukan transformasi birokrasi
"Jadi saya beberapa kali dihubungi dari Kementerian Dalam Negeri, baik Pak Menteri langsung ataupun Dirjen Otda yang menyampaikan bahwa Pemprov Bali paling progresif dalam penyederhanaan birokrasi. Di daerah lain banyak penambahan OPD, kalau di Bali satu-satunya yang mengurangi," ujarnya pula.
Mantan anggota DPR tiga periode ini menyatakan sangat memahami betul bagaimana fungsi satu OPD berperan efektif, efisien dan memberi manfaat untuk masyarakat. Sehingga tidak ada keraguan yang timbul dalam penyederhanaan birokrasi di Pemprov Bali, yang dikurangi sebanyak 11 OPD.
"Saya telah mengukur, bukan asal, tetapi secara rasional karena pemerintah provinsi adalah middle management dalam struktur pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya pula.
Baca juga: Bali mendaku jadi daerah pertama lakukan transformasi jabatan ke fungsional
Transformasi dan perampingan birokrasi, kata dia, tentunya akan mengurangi ketersediaan jumlah jabatan, sehingga perlu dilaksanakan penataan ulang penempatan pejabat sesuai kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja.
Pada pelantikan kali ini, mutasi hanya dilakukan dengan pergeseran antarjabatan yang setara, dan tidak ada promosi dari jabatan yang lebih rendah, terhadap 113 pejabat, yang terdiri dari 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), 63 Pejabat Administrator (eselon III), serta 44 Pejabat Pengawas (eselon IV).
"Jadi, walaupun Pemprov Bali progresif dalam transformasi dan perampingan birokrasi, kami tetap menjalankannya dengan cara-cara manusiawi, tidak menonjobkan orang, pengisiannya menunggu yang bersangkutan pensiun. Jadi semua sudah saya perhitungkan," katanya lagi.
Ia menambahkan, Pemprov Bali juga telah berhasil melaksanakan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional, yang membuat Provinsi Bali menjadi provinsi pertama yang melaksanakan program langsung dari Presiden Joko Widodo itu.
Baca juga: Wagub Bali ingatkan birokrat untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan
Penyederhanaan birokrasi, ujar dia, bertujuan untuk mengurangi hierarki dalam proses pengambilan keputusan, sehingga birokrasi bisa bekerja lebih cepat, dan fokus pada hasil yang terukur.
"Saya yakin, dengan kerja sama yang baik dan dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas, seluruh tugas akan dapat kita laksanakan dengan baik, sebagai prasyarat terwujudnya Bali Era Baru," kata Koster.
Gubernur Bali: Tidak ada pejabat yang dirugikan dengan penyederhanaan birokrasi
Selasa, 4 Januari 2022 6:39 WIB