Denpasar (ANTARA) - Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan dua saksi yang hadir dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, atas kasus penipuan yang mengaku Jaksa Kejagung RI, memperkuat dakwaan penuntut umum.
"Sebanyak dua orang saksi yaitu Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton yang dihadirkan di persidangan di mana keterangan saksi-saksi tersebut pada intinya memperkuat dakwaan Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa atas kasus penipuan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan salah satu dari saksi merupakan korban penipuan yang dilakukan terdakwa. Dalam perkara ini, terdakwa bernama dr. Setiadjie Munawar didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Selain itu, dari hasil penipuannya, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp256.510.000.
Baca juga: Kejati Bali tahan oknum ngaku-ngaku jaksa dari Kejagung
Dikatakannya, bahwa sidang ditunda untuk kembali di buka pada persidangan berikutnya yang akan digelar kembali pada hari Selasa, 14 Desember 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang terdakwa Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga untuk melakukan penipuan.
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021.
Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Namun, setelah dilakukan penelurusan terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali.