"Dari keterangan pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena motif cemburu dengan korban berinisial M. Kami masih mendalami lagi terkait motif tersebut," kata Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Doddy Monza dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan membenturkan korban ke lantai. Hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka berat pada bagian tubuh korban.
Kejadian tersebut terjadi di kamar kos korban Jalan Gunung Karang III Gang Cantik No. 5 Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, pada hari Sabtu (27/11).
Baca juga: Polisi Denpasar Utara-Bali kejar DPO pengeroyokan berkedok jual beli mobil
Baca juga: Polisi Denpasar Utara-Bali kejar DPO pengeroyokan berkedok jual beli mobil
Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Dalam hal ini, korban merupakan mantan istri siri pelaku.
"Lalu pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak. Saat itu pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri, lalu kabur meninggalkan korban," katanya.
Setelah itu, teman korban datang ke kamar korban dan melihat kondisi korban dalam keadaan terluka, lalu membawanya ke rumah sakit terdekat.
Mengetahui kejadian tersebut, penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Gilimanuk dan kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk penangkapan.
Baca juga: Polsek Negara bantu warga korban banjir
Baca juga: Polsek Negara bantu warga korban banjir
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan dari informasi yang diterima, pelaku akan melarikan diri ke luar Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk.
Dikatakannya, semua pengendara dan kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diperiksa, sehingga pada hari itu juga pukul 19.30 Wita, di Pos 1 telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. P 4231 FW yang dikendarai oleh seseorang yang berinisial H dicurigai adalah pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan surat mengendarai kendaraan bermotor yaitu SIM C yang ditunjukkan terlihat atas nama inisial H, setelah diperiksa lagi bahwa pengendara tersebut beserta KTPnya sama dengan identitas pelaku penganiayaan yang dicari oleh Polsek Denpasar Barat, sehingga saat itu juga pelaku langsung diamankan," ucapnya.