Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari sampai akhir Oktober 2021 telah membayarkan manfaat klaim Rp490 miliar lebih dan beasiswa untuk anak peserta yang meninggal hingga Rp2 miliar.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada peserta yang mengajukan klaim," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dari empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT .
"Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang mem-PHK karyawannya selama pandemi," ujarnya.
Untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK, pihaknya mengoptimalkan pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring.
Opik Taufik merinci klaim jaminan yang sudah dibayarkan sebanyak Rp490 miliar lebih dari periode Januari-Oktober 2021 itu terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) Rp435,72 miliar untuk 29.032 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp24,24 miliar untuk 737 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp22,24 miliar untuk 2.163 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp7,92 miliar untuk 5.905 kasus.
"Manfaat Program JKK dan JKM diatur dalam PP 82 Tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT," ucapnya.
Ia menambahkan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta BPJAMSOSTEK diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak Taman Kanak-Kanak (TK) hingga bangku kuliah.
Saat menempuh pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.
Pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun, kemudian saat jenjang SMA sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.
Untuk pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.
"Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, maka saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah," kata Opik Taufik.