Negara (Antara Bali) - Sedikitnya tiga kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Jembrana diketahui sudah sekitar satu tahun bertugas sebagai kepala SDN yang tidak sesuai dengan surat keputusan mutasi dari bupati di wilayah barat Bali itu.
Temuan pelanggaran SK mutasi tersebut diungkapkan I Ketut Sujana alias Cong dari LSM Forum Daerah (Forda) Jembrana di Negara, Rabu, dengan membeberkan SK Bupati Nomor 821/262/KEPEG/2011 tentang mutasi tiga kepala sekolah itu.
Pada SK bertanggal 14 Juli tersebut, tiga kepala sekolah masing-masing IWW, IKSA dan IKS, dimutasi atau dipindahtugaskan dengan posisi sama sebagai kasek di tempat berbeda.
IWW dipindahkan dari Kepala SDN 1 Gumbrih menjadi Kepala SDN 4 Pekutatan, namun yang bersangkutan justru menjabat dan menjalankan tugas sebagai Kepala SDN 3 Medewi.
Demikian juga IKSA yang dimutasi dari Kepala SDN 4 Pekutatan menjadi Kepala SDN 3 Medewi, justru menjalankan tugas sebagai Kepala SDN 1 Pekutatan.
Sementara IKS, dalam SK dicantumkan pindah dari Kepala SDN 1 Asahduren menjadi Kepala SDN 1 Pekutatan, malah menjabat dan melaksanakan tugas sebagai Kepala SDN 4 Pekutatan.
"Ini jelas pembangkangan terhadap SK Bupati, dan akan berdampak terhadap legalitas administrasi sekolah seperti pengelolaan dana BOS. Yang paling fatal adalah ijazah murid-murid ditandantangani oleh kepala sekolah yang tidak berhak," kata Cong.(GBI/T007)
LSM Ungkap Penyimpangan SK Kepala SDN
Rabu, 18 Juli 2012 16:22 WIB