Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat agar tidak menyikapi dengan euforia berlebihan terkait penurunan kasus baru COVID-19 di daerah setempat dan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
"Kita harus tetap waspada mengingat perkembangan COVID-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara," kata Koster di Denpasar, Rabu.
Sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru COVID-19 di Bali sudah mulai menurun, yakni penambahan kasus harian sudah di bawah 250 kasus per hari, tingkat kesembuhan mencapai angka 93 persen, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka di bawah 3.000 orang (2,5 persen).
Baca juga: Gubernur Bali: Warga positif COVID-19 bergejala sedang harus ke RS
Untuk Rabu (15/9) ini saja, tercatat penambahan kasus baru sebanyak 182 orang, yang sembuh 801 orang dan yang meninggal karena COVID-19 sebanyak 17 orang.
"Namun kita tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi di atas 10 orang per hari," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Selain itu, Koster mengingatkan, meski warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan COVID-19. Hal itu karena data menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40 persen masih tertular COVID-19 dan 92 persen yang meninggal belum divaksinasi.
"Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertular COVID-19 risikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian," ucapnya.
Baca juga: Bali izinkan wisata alam dan budaya dibuka untuk uji coba
Selain itu, ujar Koster, warga yang terkena COVID-19 tanpa gejala/gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.
Gubernur Bali kembali mengimbau, mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas COVID-19 dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali," katanya.
Selanjutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 suntik kedua.
Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Gubernur Bali: Jangan euforia sikapi kasus COVID-19 turun
Rabu, 15 September 2021 22:31 WIB