Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mendorong lebih banyak pinandita/pemangku (tokoh/pemuka agama Hindu) di Pulau Dewata yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Dengan diikutsertakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, maka risiko para pemangku atau pinandita yang meninggal sudah dialihkan pada kami," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Selasa.
Dia menambahkan, jika pinandita atau tokoh agama Hindu di Bali itu sudah terlindung jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika meninggal, pihaknyalah yang mempunyai tanggung jawab memberikan santunan kepada ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Opik, sebelumnya saat berkomunikasi dengan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Pusat, mereka juga menginginkan para pinandita bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami akan upayakan mempercepat pendaftaran. Gimana caranya biar bisa cepat, saran kami jangan tunggu terkumpul semua. Berapapun yang ada didaftarkan," ucapnya.
Terkait pembayaran iuran, ujar Opik, bagi yang masih mampu finansialnya bisa bayar sendiri atau sumbangan pura atau donatur. Terkait skema pembayaran, bisa seperti pegawai berupa iuran tertib berkesinambungan atau bayar sendiri-sendiri.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Toto Suharto mengajak jajarannya untuk berkomunikasi juga dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) terdekat, terkait dengan dorongan bagi pinandita agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami perkuat lagi koordinasi dengan Pinandita Sanggraha Nusantara untuk melindungi para pemangku atau pinandita yang ada di wilayah Provinsi Bali. Di Bali, ada sekitar 70 ribuan pemangku yang laki-laki yang perlu dilindungi karena kerjanya hampir tidak kenal waktu, murni melayani umat," ucapnya.
Baca juga: Kemenaker-BPJS Kesehatan gelar vaksinasi COVID-19 bagi calon pekerja migran
Ketua Korwil Bali Pinandita Sanggraha Nusantara Jro Mangku I Nyoman Parbasana menyampaikan jumlah pemangku di Bali cukup banyak. Untuk pemangku lanang (laki-laki) saja sekitar 70 ribuan dan pemangku istri (perempuan) sekitar 15 ribuan orang.
"Itu semua wajib mendapat perlindungan jamsostek. Kami katakan wajib karena ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait keberadaan pinandita," ujarnya.
Parbasana mengemukakan, walaupun jumlah pinandita di Bali sangat banyak, tetapi mereka tidak pernah memohon menjadi pinandita.
"Sejatinya hampir 50 persen kegiatan kami mencari nafkah berkurang dan dimanfaatkan untuk pengabdian sebagai pinandita. Pengabdian yang tulus ikhlas karena tidak ada nafkah atau gaji pasti untuk kami," katanya.
Bahkan yang paling dikhawatirkan pinandita di Bali adalah ketika meninggal karena pemangku harus diaben dan tidak bisa ikut ngabel massal.
"Kami berharap untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK itu, minimal ditanggung pemerintah. Kami harap semua pinandita di Bali agar mendaftarkan diri sehingga bisa diketahui dengan pasti jumlah pinandita," ujar Parbasana.
BPJAMSOSTEK Denpasar dorong "pinandita" di Bali terlindungi jamsostek
Selasa, 31 Agustus 2021 20:55 WIB