"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing–masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.
Sebelumnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021 Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi dalam persidangan berikutnya.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi dalam persidangan berikutnya.