"Sebab-sebab kematian korban belum diketahui secara pasti namun dugaan korban meninggal karena penyakit epilepsi yang dideritanya sejak 11 tahun yang lalu sesuai keterangan saksi Dewa Ayu Sri Agung yang mengurus korban," kata Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, saat dalam keterangan pers yang diterima di Gianyar, Bali, Senin.
Ia mengatakan dari keterangan saksi Dewa Ayu Sri Agung yang mengurus korban diperoleh informasi bahwa korban sejak datang ke Bali untuk terapi pada tahun 2011 sudah memakai kursi roda akibat penyakit epilepsi yang dideritanya.
Selain itu, pada tahun 2008 korban sempat melakukan percobaan bunuh diri di Jepang dan dapat diselamatkan. Kata dia, selama ini korban juga menjalani yoga di Kidung Pemulihan Jiwa yang berlokasi di wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk pemulihan penyakitnya.
"Dari keterangan saksi selama korban diurus di Bali memang mengalami penyakit epilepsi sejak 11 tahun dengan sering berobat medis," katanya.
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap tubuh korban oleh tim medis Puskesmas Ubud 1 bahwa diketahui ada lebam pada area wajah korban, kedua tangan dan kondisi tubuh yang kaku serta menemukan riwayat epilepsi.
Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 wita, tukang sapu di rumah kos tersebut sedang bersih-bersih termasuk di kamar korban. Saat itu terlihat korban sedang dalam posisi tidur tertelungkup di lantai kamar yang ditempatinya.
Selanjutnya, kata Kapolsek Ubud tukang sapu tersebut melaporkan korban yang ditemukan tidur tertelungkup kepada pemilik kos. Lalu, pemilik kos langsung mengecek kondisi korban dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
"Pemilik kos langsung menghubungi saksi Dewa Ayu Sri Agung yang biasa ngurus korban untuk memastikan. Setelah itu para saksi langsung melapor ke Polsek Ubud untuk proses evakuasi," katanya.