Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban dan menjaring empat orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring empat pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Ia mengatakan dari empat orang tersebut, di antaranya sebanyak dua orang di denda di tempat, dua orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat,'' kata Dewa Sayoga.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar: 112 kendaraan diputar balik selama PPKM Darurat
Para pelanggar mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat. Mengingat penularan COVID-19 masih tinggi, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban prokes saat PPKM Darurat.
Dalam penertiban tersebut Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Dengan langkah tersebut kami harapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih kembali," katanya.
Pemantauan, pada penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar tampak lengang, karena jalur kendaraan dilakukan penyekatan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang diduga menjadi salah satu penyebar COVID-19.
Baca juga: Dispar Denpasar tutup seluruh objek wisata selama PPKM Darurat
Pos penyekatan serangkaian PPKM Darurat antara lain di pos penyekatan by pass Ida Bagus Mantra, pos penyekatan simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung, pos di Jalan Ahmad Yani – Antasura, pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, pos penyekatan Nangka Utara – Kemuda, pos Penyekatan kebo Iwa, pos penyekatan Gunung Salak, dan pos penyekatan Gunung Sanghyang.
Untuk penertiban secara keliling (mobile), tim induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju sepanjang Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini mengimbau lima warung makan untuk melayani pesan makan (take away).
Untuk Tim Kecamatan Denpasar Utara pelaksanaan di awali dari Kantor Camat Dentim menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara.
Tim Yustisi Denpasar jaring empat pelanggar prokes saat PPKM Darurat
Selasa, 20 Juli 2021 18:44 WIB