Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali membantah lamban dalam mencairkan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19 karena hingga Juni 2021 sudah direalisasikan sebesar Rp22,85 miliar lebih atau 48,60 persen dari total anggaran.
"Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat (Mendagri-red) adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin.
Namun, dia menegaskan, dari total anggaran sebesar Rp47,01 miliar lebih, Pemerintah Provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021 sebesar Rp22,85 miliar lebih atau dengan persentase 48,60 persen.
Jika mengacu pada realisasi tersebut, menurut Dewa Indra, Pemerintah Provinsi Bali tidak seharusnya masuk ke dalam surat teguran dari Mendagri tersebut.
Baca juga: Gubernur Koster inginkan pusat segera cairkan insentif nakes
"Dan (realisasi, red) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021," ujar pria yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali itu.
Laporan tersebut secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk Belanja Kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lain.
Dewa Indra menambahkan, Minggu (18/7) malam, dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan tersebut.
"Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum diupdate per Juli 2021 padahal hingga bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk bulan Juli tentunya masih berjalan," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah, termasuk salah satunya adalah Provinsi Bali.
Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Baca juga: Ratusan dokter-perawat-staf RS PTN Unud terima insentif COVID-19
Provinsi Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan APBD 2021 sebesar Rp25 miliar.
Pemprov Bali bantah lamban berikan insentif tenaga kesehatan
Senin, 19 Juli 2021 16:20 WIB