Denpasar (Antara Bali) - Aturan larangan parkir di badan jalan di sekitar arena Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-34 di Taman Budaya Denpasar masih banyak dilanggar masyarakat.
"Masyarakat kurang berpartisipasi terhadap hal penunjang terutama mematuhi larangan parkir dan arahan lalu lintas. Itu menjadi perhatian kami. Untuk aparat berwajib, kami harapkan lebih tegas," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika, di Denpasar, Senin.
Dia mengatakan bahwa larangan parkir itu dimulai dari pertigaan Jalan Hayam Wuruk hingga sebelah utara Jalan Nusa Indah hingga menuju kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Larangan parkir itu dilakukan agar arus lalu lintas di depan Taman Budaya Denpasar selama pelaksanaan PKB tidak terhambat. Tidak hanya aturan parkir, Ketua Panitia PKB itu menambahkan, banyak pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
Namun hingga Senin (2/7) ratusan sepeda motor dan puluhan kendaraan roda empat dibiarkan berada di badan jalan meski sudah ada tanda larangan parkir. Aparat berwenang yang berjaga di jalan tersebut juga tidak mampu menangani hal itu.
Selama ini parkir untuk pengunjung PKB lebih banyak terkonsentrasi di Banjar Kedaton, yang terletak di Jalan Hayam Wuruk. Beberapa warga menyewakan halaman rumahnya untuk dijadikan lokasi parkir, baik di Jalan Hayam Wuruk maupun Jalan Nusa Indah.
Tarif parkir untuk sepeda motor mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 dan untuk mobil bervariasi mulai Rp10 ribu hingga Rp15 Ribu. Meski tarif parkir di atas rata - rata, namun pengunjung ke arena PKB tetap membeludak.(DWA/T007)
Larangan Parkir PKB Banyak Dilanggar
Senin, 2 Juli 2012 11:14 WIB