Mengwi (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kabupaten Badung sedang menyelidiki transaksi narkoba yang terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, setelah tiga narapidana setempat kedapatan menyimpan ganja di dalam sel.
"Menurut keterangan seorang tersangka, memang ada penjualan narkoba kepada sesama rekannya di dalam Lapas. Jadi itu pasti, menurut mereka ada transaksi narkoba," kata Kapolres Badung AKBP Beny Arjanto di Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu.
Pada Jumat (29/6) petugas Lapas Kerobokan berhasil menyita ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.409,1 gram dari kamar ketiga narapidana yakni KO (30) di kamar No.1, CP (36) sel No.8, dan RSS (48) penghuni ruangan No.2. Ketiga ruang tahanan itu berada di Wisma Ikebana.
Menurut Kapolres, ganja tersebut dijual seharga Rp50 ribu per paket. Barang bukti berupa ganja itu bahkan telah dikemas ke dalam kantong-kantong plastik dan siap untuk dijual.
Diperkirakan ganja tersebut dipasok dari Jakarta dan telah disimpan selama dua bulan di atas plafon di dalam ruang tahanan. Penyidik saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus itu, termasuk soal lolosnya ganja tersebut ke dalam Lapas Kerobokan.
Terkait keterlibatan sipir atau petugas keamanan Lapas Kerobokan, dia mengatakan bahwa segala kemungkinan bisa terjadi, namun hal itu perlu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu.(DWA/T007)