Denpasar (ANTARA) - Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf mengatakan tempat usaha yang melakukan tiga kali pelanggaran selama PPKM Darurat bisa terancam ditutup oleh pemda sesuai peraturan.
"Jika ada kerumunan, kami imbau untuk bubar, kalau ada yang membandel sampai mendatangkan kerumunan akan dicatat dan diberi peringatan. Tapi kalau sampai tiga kali melanggar maka akan disarankan ke pemda setempat untuk ditutup," katanya di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan untuk saat ini di wilayah Bali belum ada penutupan tempat usaha selama PPKM Darurat ini, karena masyarakat Bali sejauh ini masih patuh dan mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, beberapa hal yang menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Bali karena munculnya informasi hoaks melalui media sosial dan dominan dari klaster keluarga.
"Mungkin capek ya, kelelahan kemudian bosan dan adanya hoaks yang berkembang. Lalu abai dan meremehkan, sehingga perlu edukasi terus menerus dan cukup berbahaya jika dibiarkan. Apalagi virus delta ini penyebarannya berpuluh-puluh kali lipat daripada virus sebelumnya," kata Danrem.
Klaster keluarga juga masih dominan ditemukan di wilayah Bali. Dengan tanpa sadar menyebar
dari satu rumah ke rumah yang lain. Contohnya
di Wisma Atlet Jakarta saat ini dipenuhi oleh satu keluarga akibat COVID-19.
"Biasanya yang anak muda ini suka nongkrong di angkringan pulang ke rumah tidak langsung membersihkan diri dan sebagainya. Menganggap diri sehat ternyata terpapar dan menyebarkan ke keluarga di rumah sehingga klaster yang berkembang adalah keluarga," ucapnya.
Danrem juga menegaskan bahwa saat ini juga dilakukan penebalan personel TNI selama pengamanan PPKM Darurat di jalur udara, darat dan laut.
Danrem 163/WS: Tempat usaha bisa ditutup bila langgar PPKM Darurat
Selasa, 6 Juli 2021 17:48 WIB