Negara (Antara Bali) - Pembangunan tower atau menara base transceiver station (BTS) milik salah satu operator seluler di wilayah Kabupaten Jembrana, Rabu, dihentikan oleh Satpol PP setempat karena belum memiliki izin.
Saat sejumlah petugas Satpol PP datang ke lokasi di Desa Kaliakah, beberapa pekerja tengah membuat pondasi beton untuk penyangga tower.
Kasi Trantib Satpol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara, meminta pimpinan proyek pekerjaan tersebut menghentikan kegiatannya.
"Sebelum memenuhi perizinan, pembangunan tower itu tidak boleh dilanjutkan. Silahkan pemilik mengurus dulu ke instansi terkait," katanya.
Karmin, mandor proyek pembangunan tower BTS itu, mengaku, ia dan anak buahnya baru delapan hari bekerja di lokasi tersebut.
"Sebenarnya kami tidak tahu pembangunan ini sudah berizin atau belum. Oleh karena disuruh berhenti maka kami menurut saja," ujarnya.(GBI/IGT/T007)
Tak Berizin, Proyek Tower BTS Dihentikan
Rabu, 27 Juni 2012 15:02 WIB