Tabanan (Antara Bali) - Izin pembangunan menara pemancar (base transceiver station/BTS) di Kabupaten Tabanan masih tersisa untuk 83 unit yang bisa dimanfaatkan oleh operator telepon seluler.
"Dari jumlah tersisa itu, sampai saat ini sudah ada 32 unit BTS yang masih dalam proses pemberian rekomendasi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan Made Agus Hartawiguna, Rabu.
Sampai saat ini pula di Kabupaten Tabanan sudah berdiri 118 unit BTS. Namun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi, di Kabupaten Tabanan masih dimungkinkan dibangun 83 unit tower lagi.
Selama periode Januari-April 2013, Pemkab Tabanan telah menerima retribusi dari menara BTS tersebut senilai Rp700 juta. Pemberlakuan retribusi itu berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan sesuai dengan lokasi dan ketinggian bangunan.
"Pembangunan menara BTS tetap harus mempertimbangkan unsur keselamat, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi," kata Agus Hartawiguna.
Oleh sebab itu, izin pembangunan menara BTS tidak boleh dikeluarkan oleh Dishubkominfo saja, melainkan harus ada rekomendasi dari instansi terkait lainnya atas pertimbangan dan persetujuan warga sekitar. "Kami hanya memberikan rekomendasi saja, soal izin kewenangannya pada instansi lain," katanya. (EKA/M038)
Izin BTS di Tabanan Tersisa 83 Unit
Rabu, 22 Mei 2013 9:26 WIB