Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang akan ke Bali lewat transportasi udara wajib mengantongi surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Senin.
Gede Pramana mengemukakan, SE Gubernur Bali No 8 Tahun 2021 itu tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berlaku mulai Senin (28/6).
Dengan dikeluarkannya SE No 8 Tahun 2021 tersebut, lanjut dia, hasil negatif uji tes cepat antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.
Baca juga: Gubernur Bali: Perketat prokes di tingkat desa/banjar hadapi lonjakan COVID-19
Sedangkan PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.
"Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji tes cepat antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode," ujar mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.
Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia lima tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji tes cepat antigen.
Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
"Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Gede Pramana.
Baca juga: Gubernur Bali targetkan vaksinasi COVID-19 untuk 50.000 orang/hari
Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni penerapan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Gubernur: PPDN gunakan transportasi udara ke Bali wajib kantongi uji PCR
Senin, 28 Juni 2021 21:35 WIB