Denpasar (ANTARA) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta Wali kota Denpasar agar menaati komitmen jumlah kuota dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2021/2022.
"Ombudsman Bali juga akan melakukan pengawasan agar PPDB di Kota Denpasar berjalan transparan," kata Umar saat menerima kunjungan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara beserta jajaran di Denpasar, Senin.
Bentuk pengawasan yang dilakukan Ombudsman Bali dengan membuka posko pengaduan dan turun langsung melihat proses penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah.
Baca juga: Ombudsman RI: Pelayanan publik di Bali mendapat predikat baik
"Kami juga minta agar publik berani melapor jika menemukan kejanggalan dan keganjilan dalam PPDB Kota Denpasar tahun ini," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyambut baik komitmen Wali Kota Denpasar untuk menciptakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Denpasar yang transparan dan berkepastian.
"Kami tentu memberikan apresiasi atas komitmen Pak Wali. Beliau datang sendiri ke kantor Ombudsman tanpa diminta. Ini artinya Pak Wali punya inisiatif untuk memulai proses PPDB yang berkualitas dan kredibel," ujar Umar.
Menurut dia, dengan komitmen PPDB yang bagus dan sesuai dengan kuota, tentu saja memberikan peluang yang besar bagi pihak swasta untuk mendapatkan jumlah siswa yang signifikan.
Baca juga: Ombudsman RI: pelayanan publik di Buleleng cukup bagus
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan untuk menghasilkan sumber daya manusia Denpasar yang bagus, harus dimulai dari proses penerimaan peserta didik secara transparan dan tidak manipulatif.
Jaya Negara menegaskan tidak akan ada penerimaan gelombang kedua di sekolah-sekolah negeri. Oleh karena itu, pihaknya membuat rencana kebutuhan setiap sekolah dan bekerja keras untuk mencapai target PPDB yang taat kuota.