Amlapura (Antara Bali) - Fraksi Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme DPRD Kabupaten Karangasem mempertanyakan lokasi penambangan galian golongan C karena tidak tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Apa yang dilakukan pihak eksekutif terhadap aktivitas penambangan galian golongan C yang lokasinya tidak terdapat dalam RTRW," kata Ketua Fraksi PNI Marhaenisme DPRD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sadra, di Amlapura, Kamis.
Menurut dia, kalau tidak tercantum dalam Raperda RTRW, maka aktivitas pernambangan galian golongan C termasuk pelanggaran hukum. Padahal, kontribusi para penambang galian golongan C terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karangasem selama ini sangat tinggi, bahkan melebihi kontribusi sektor pariwisata.
Sadra mengungkapkan bahwa saat ini lokasi penambangan galian golongan C tersebar di Kecamatan Bebandem, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kubu. Bahkan di Kecamatan Selat, Pemkab Karangasem menargetkan pendapatan sekitar Rp2,8 miliar hingga Rp3,5 miliar per bulan.
Pada 2011, Pemkab Karangasem mematok target pendapatan dari sektor tambang galian golongan C sebesar Rp55 miliar dan realisasinya mencapai Rp56 miliar.(*/M038/T007)
DPRD Pertanyakan Galian C Karangasem
Kamis, 21 Juni 2012 18:13 WIB