Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah warga Desa Adat Kuta, mempertanyakan proses laporan tindak pidana yang diduga dilakukan Direktur PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), M Nashrun Radhi M, ke Polda Bali, oleh manajemen Bali Kuta Residence (BKR).
"Karena merasa tidak sabar tentang kelanjutan laporan tersebut, sejumlah warga desa adat Kuta mendatangi kami untuk meminta kejelasan tentang hal itu," kata Agus Samijaya, kuasa hukum BKR, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, hal itu wajar dilakukan mereka mengingat ikatan emosional antara warga dengan hotel yang dipailitkan tersebut cukup kuat, sebab dari awal pembangunannya selalu dilibatkan.
"Kami sudah jelaskan pada warga, bahwa proses hukum sedang berjalan. Kami meminta untuk mempercayakan kasus tersebut pada aparat penegak hukum yang kini tengah serius menanganinya dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara itu," ujarnya.
Dia mengatakan, dirinya memberitahukan kepada warga bahwa para penyidik tidak berdiam diri saja. Namun bila ada kesan kasus tersebut tidak berjalan, mungkin para penegak hukum sedang memfokuskan pada pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi mengatakan, laporan manajemen hotel tersebut masih terus diproses, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan. "Namun untuk pemanggilan terhadap pihak terlapor masih belum, sebab penyidik masih memeriksa saksi dari pelapor," ujarnya.(IGT/T007)