"Untuk pasangan ini, sumber pengembangan sementara masih pendalaman tapi melihat dari barang buktinya mengarah ke pengedar," kata Kasatnarkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa warga asing asal Inggris ini mendapatkan ganja dari temannya seorang WNI yang sudah diamankan penyidik. Namun, belum ditemukan ada daftar pembeli narkotika pada kedua pelaku ini.
Baca juga: BNN Bali musnahkan 28 kg ganja dari sindikat lintas provinsi
Baca juga: BNN Bali musnahkan 28 kg ganja dari sindikat lintas provinsi
"WNA asal Inggris ini, dia mendapat ganja dari temannya yang sudah kita amankan. Belum kami temukan untuk ada atau tidaknya pembeli pada mereka," katanya.
Pelaku Kenneth Daniel Kutsch seorang pengusaha yang memiliki bisnis berupa perhotelan di wilayah Lombok, NTB. Warga asing tersebut sudah lama tinggal di Bali bersama kekasihnya, kata dia.
"Dia (Kenneth Daniel Kutsch) punya bisnis, ada hotel di wilayah Lombok, NTB," katanya.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku, yakni narkotika jenis ganja seberat 118 gram dengan harga Rp8 juta.
Kejadian bermula saat ada informasi bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sering terjadi transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada hari Jumat ( 7 Mei 2021), pukul 23.00 Wita, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung kedua pelaku ditangkap penyidik Polres Badung.
Dari hasil penangkapan ditemukan dua plastik hitam berupa satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, dan plastik hitam yang satunya berisi tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, serta ditemukan tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering diduga narkotika jenis ganja.
Sementara itu, keduanya ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.