Denpasar (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan adanya penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.
"Kami mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan Pergub 12 Tahun 2021. Dengan peraturan tersebut, para pekerja migran mendapat perlindungan dari pemerintah daerah," kata Benny di sela kegiatan Rakor Satgas pemberantasan Sindikat Ilegal pekerja Migran Indonesia di Kuta Bali, Rabu.
Baca juga: Pemprov Bali prioritaskan pekerja migran ke luar negeri sudah tuntas vaksinasi kedua
Ia mengatakan dengan Pergub Bali tersebut para pekerja migran Indonesia (PMI) telah membangun sistem terkait PMI, mulai dari kartu identitas diri pekerja, data keluarga dan negara tujuan bekerja telah tercatat dalam sistem tersebut.
Menurut Benny, dalam Pergub Bali meliputi pelindungan PMI Krama (warga) Bali sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja. Termasuk juga pelindungan keluarga PMI Krama Bali meliputi hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali dan peran masyarakat.
Dikatakannya, perlindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.
"Sosialisasi UU yang terkait dengan PMI terus kami sosialisasikan ke daerah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami jika mereka bekerja di luar negeri. Sehingga calon PMI dengan jalan legal agar mempersiapkan diri dan persyaratan harus dipenuhi sesuai dengan aturan," ucapnya.
Baca juga: BP2MI: 223 pekerja Bali berangkat ke lima negara selama Januari 2021
Ia mengatakan selama ini masih banyak calon PMI yang tertipu oleh oknum-oknum yang bermain dengan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mereka bahkan mengeluarkan biaya yang cukup banyak dan kasus terjadinya pekerja migran ilegal.
"Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat kerja ini dalam upaya menekan dan membrantas sindikat-sindikat praktek pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Sehingga masyarakat pun di harapkan ke depan tidak percaya pada calo-calo atau oknum tertentu bisa menempatkan tenaga kerja dengan gaji besar," ujarnya.
Benny mengatakan peran pemerintah daerah dalam penempatan PMI sangat besar. Karena mereka adalah pahlawan devisa bagi Indonesia. Terkait PMI di Bali lebih spesifik dibanding daerah lainnya. Warga Bali menjadi pekerja telah mendapatkan edukasi dan pelatihan dan pekerjaannya antara lain di kapal pesiar, terapis dan lainnya.
"Kami pantau dari data bahwa PMI dari Bali tidak ada masalah. Karena mereka sebelum berangkat memang mendapatkan pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan di negara tujuan. Langkah ini sebaiknya menjadi role model daerah-daerah lain di Indonesia," katanya.
Baca juga: BP2MI cegah PMI ilegal di Bali lewat pengawasan meski pandemi
Menyinggung keberadan PMI, kata Benny, dari data BP2MI tercatat mencapai 3,7 juta pekerja migran Indonesia yang tersebar di sejumlah negara dunia. Namun PMI yang ilegal juga lebih banyak.
"Berdasarkan data rilis World Bank (Bank Dunia), bahwa PMI sebanyak sembilan juta lebih, di antaranya 5,3 PMI disebutkan ilegal. Kami yakin Bank Dunia sebelum mengumumkan pasti melalui kajian secara ilmiah dan akademis," ucapnya.
Benny menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan kepada BNI agar calon pekerja migran Indonesia mendapatkan pinjaman lunak. Sampai saat ini melalui program KUR calon pekerja migran Indonesia mendapatkan pinjaman Rp25 juta. Dan ini diperkirakan cukup untuk biaya di wilayah Asia.
"Ke depan kami juga akan melakukan pendekatan lagi ke BNI dan perbankan lainnya, sehingga calon pekerja migran Indonesia yang bertujuan ke Eropa agar mendapatkan pinjaman mencapai Rp50 juta," katanya.
BP2MI apresiasi Pemprov Bali lindungi pekerja migran
Rabu, 28 April 2021 15:14 WIB