Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Badung-Kuta, Provinsi Bali, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp28 juta untuk I Ketut Kadi, salah satu prajuru (pengurus) Desa Adat Kelan, Kabupaten Badung.
"Santunan yang diberikan kali ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Badung-Kuta Nurul Indahyati di Denpasar, Selasa.
Nurul mengemukakan, Ketut Kadi mengalami kecelakaan kerja saat melakukan penyemprotan disinfektan keliling desa secara bergantian bersama jajaran pengurus adat lainnya.
Dari sejak awal pandemi COVID-19, desa setempat mengambil kebijakan melakukan penyemprotan disinfektan seminggu dua kali keliling desa.
"Namun musibah terjadi saat Ketut Kadi melaksanakan penyemprotan disinfektan, dia jatuh dan berakibat tangannya patah. Ketut Kadi mendapat penanganan di Rumah Sakit Siloam dan melakukan kontrol selama dua bulan," ucapnya.
Santunan sebesar Rp28 juta itu merupakan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk biaya pengobatan dan perawatan Ketut Kadi.
"Perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan," ucap Nurul.
Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bendahara Desa Adat Kelan I Nyoman Sudana menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan BPJAMSOSTEK karena telah memberikan perlindungan kepada pengurus desa adat dengan dianggarkannya pembayaran iuran BPJAMSOSTEK selama setahun.
"Saya berharap, seluruh desa adat di Provinsi Bali dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJAMSOSTEK," kata Nyoman Sudana.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan mengatakan pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mohamad Irfan pun menyampaikan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka peserta bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
"Kami juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Irfan.
BPJAMSOSTEK Kuta serahkan santunan kecelakaan kerja tokoh adat
Selasa, 20 April 2021 16:19 WIB