Jakarta (Antara Bali) - Sekitar 1.000 orang anggota Ikatan Tukang Gigi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, di Jakarta, Senin, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1871 Tahun 2011, dan merevisi UU No 29 Tahun 2004.
"Kami menuntut agar Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 yang berisi larangan beroperasi tukang gigi dicabut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ITGI, Faisol Abrori, saat berorasi.
Dia menyatakan larangan tukang gigi beroperasi akan menimbulkan efek sosial yang tidak sederhana.
Faisol menyitir data ITGI yang mengungkapkan, bila Permenkes tersebut berlaku akan membuat 75.000 tukang gigi terancam kehilangan pekerjaan.
"Sedikitnya 300.000 rakyat akan kelaparan, 225.000 anak akan putus sekolah, 200.000 bayi akan mengalami kurang gizi. Mereka adalah keluarga tukang gigi yang tersebar se-Indonesia," ujar Faisol yang juga alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.(*/T007)