Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan persidangan pertama bagi terdakwa I Ketut Ari Wiantara (53) yang merupakan dokter residivis yang melakukan kejahatan aborsi ilegal pada Kamis 11 Januari 2024.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa di Denpasar, Bali, Rabu (10/1) mengatakan PN Denpasar telah menerima pendaftaran sidang atas nama I Ketut Ari Wiantara yang didaftarkan oleh Kejari Badung.
"Sidang akan dilangsungkan hari Kamis tanggal 11 januari jam 10.00 Wita," kata Astawa.
Adapun sidang tersebut, kata Astawa akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I.G.N.A.Aryanta Era serta anggota I Wayan Suarta dan I Gusti Ayu Akhiryani.
Adapun dokter I Ketut Ari Wiantara menurut keterangan penyidik Polda Bali merupakan seorang dokter gigi yang sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana aborsi pada tahun 2006 divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kemudian, saat bebas tersangka mengulangi perbuatannya melakukan praktik aborsi dan ditangkap pada tahun 2009 lalu dipidana dengan vonis enam tahun penjara.
Pada tahun 2023, tersangka kembali ditangkap polisi karena melakukan kembali praktik serupa usai menghirup udara bebas. Tersangka mengaku kembali membuka praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari banyak pasien.
Tersangka IKAW beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya.
Dalam melaksanakan praktik aborsi tersebut, IKAW menarik tarif sebesar Rp3.800.000 dari setiap wanita yang menggunakan jasanya.
Kepada penyidik, tersangka IKAW mengaku telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
PN Denpasar: Sidang dakwaan dokter aborsi ilegal Kamis 11 Januari
Kamis, 11 Januari 2024 5:34 WIB