Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan berkas perkara kasus dugaan aborsi janin yang dilakukan oleh tersangka seorang dokter residivis berinisial IKAW (53) sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan berkas perkara perbaikan yang dikirimkan penyidik Polda Bali telah diperiksa dan diteliti Jaksa Peneliti sehingga tinggal menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sudah kami P21, tinggal menunggu jadwal tahap 2," kata Eka Sabana.
Setelah dilakukan tahap 2, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Eka mengatakan berkas perkara dengan tersangka dokter IKAW sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa karena masih ada unsur pasal yang harus terpenuhi dengan minimal dua alat bukti. Pengembalian itu dilakukan pada 20 November 2023.
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya telah mengirim berkas perkara perbaikan kepada penyidik beberapa hari lalu dan diberikan waktu 14 hari untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas perkara sudah kami kirim beberapa hari yang lalu. Kemungkinan dua minggu lagi selesai tinggal menunggu koordinasi dari jaksa saja," katanya.
Nanang tidak memberikan alasan mengenai penanganan perkara yang dinilai lamban tersebut mengingat perkara dengan tersangka dokter IKAW sudah berjalan hampir tujuh bulan sejak dilakukan penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Bali.
Dokter IKAW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada 15 Mei 2023. Dengan demikian, jika dihitung dari waktu penahanan15 Mei hingga Kamis 7 Desember 2023, tersangka IKAW telah mendekam di sel tahanan selama 206 hari.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Bali pada 15 Mei 2023 pada sesi konferensi pers menyatakan pelaku IKAW diduga melayani jasa konsultasi aborsi ilegal kepada sebanyak 1.338 orang wanita hamil dan mengaku mengaborsi 20 janin sejak tahun 2020 hingga dirinya ditangkap pada 8 Mei 2023.
Dirinya ditangkap bersama dengan dua orang pasangan yang baru saja melakukan tindakan aborsi. IKAW mengaku bahwa dirinya adalah seorang dokter gigi, namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ternyata IKAW tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Tersangka IKAW pernah menjalani hukuman pidana penjara 2,5 tahun akibat perbuatan serupa pada 2006 silam. Namun, setelah bebas, dirinya mengulangi lagi perbuatan yang sama hingga ditangkap pada 2009 dan diadili dengan hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki tersangka dalam melakukan praktik aborsi ilegal itu merupakan hasil pembelajarannya secara autodidak dari internet.
Setelah mengetahui teknik aborsi bagi wanita hamil, tersangka membuka praktik ilegal itu di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Atas perbuatannya tersebut, IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.