Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi X DPR Nyoman Dhamantra mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali karena dianggap sudah ketinggalan zaman.
"Karena hanya dengan cara itu perbaikan dan peningkatan kualitas masyarakat Pulau Dewata bisa dilakukan untuk landasan hukum yang jelas," katanya dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa.
Ia berpendapat bahwa daya saing masyarakat Bali saat ini sudah mencapai titik kritis. Hal itu dapat dilihat dari proses marginalisasi yang terus menerus menimpa penduduk pribumi.
Sebagaimana kerap diberitakan media massa, tentang banyaknya toko kerajinan seni (art shop) yang kini terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing dengan mal atau toko oleh-oleh berjaringan luas.
"Mengapa ini terjadi? Karena peningkatan "Gross Domestic Product" (GDP) tidak berdampak dengan kenaikan "Gross Domestik Happiness" (GDH) atau peningkatan harapan hidup masyarakat Bali," kata politikus PDIP itu.
Untuk memperbaiki kondisi semacam ini agar tidak berlanjut terus menerus, menurut Dhamantra, harus dilakukan secara sistematis. Cara yang tepat adalah dengan merevisi UU Provinsi Bali tersebut.(LHS/T007)
Anggota DPR Usul Revisi UU Provinsi Bali
Selasa, 29 Mei 2012 17:31 WIB