Singaraja (Antara Bali) - Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng meminta penghentian bangunan empat lantai di Jalan Jalak Putih V, Singaraja, karena dianggap melanggar batas ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali.
"Kami minta pembangunan gedung itu dihentikan sementara," kata Ketua Komisi
A DPRD Kabupaten Buleleng Wayan Teren di Singaraja, Senin.
Sebelumnya dia bersama anggota Komisi A meninjau bangunan empat lantai milik dosen Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), satu-satunya perguruan tinggi negeri di Singaraja.
"Karena ada warga yang protes, akhirnya kami melakukan peninjauan di lokasi," kata Wayan
Teren.
Putu Arsa selaku pemilik bangunan itu menuturkan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk mengurus IMB. "Namun tetangga di sekitar tidak bersedia memberikan persetujuan," kata Arsa didampingi istrinya memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Buleleng itu.(MDE/M038/T007)
Pendirian Gedung Empat Lantai Dihentikan
Senin, 28 Mei 2012 16:11 WIB