Denpasar (Antara Bali) - Bhisama atau fatwa tentang kesucian pura dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak akan mengurangi penggunaan lahan secara maksimal asalkan aktivitas di tempat itu berkaitan dengan kesucian (spiritual).
"Radius kawasan suci bisa dikembangkan untuk berbagai kegiatan asal tidak menonjolkan pembangunan fisik," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, banyak peluang untuk ekonomi bisa dikembangkan dengan memanfaatkan kawasan suci di sekitar pura-pura besar di Pulau Dewata, asalkan sejalan dengan upaya mendukung kesucian pura.
Dalam Perda RTRW tersebut ditetapkan untuk kawasan suci, Pura Sad Kahyangan (pura besar) bangunan fisik dalam radius lima kilometer dari sisi luar tembok keliling, sedangkan tempat suci Pura Dang Kahyangan dengan radius dua kilometer, dan kawasan suci Pura Kahyangan Tiga dengan radius sekurang-kurangnya tembok keliling.
Ngurah Sudiana mengatakan, kawasan suci dalam radius yang telah ditentukan itu bisa dikemas sedemikian rupa untuk kepentingan wisata spiritual, seperti membangun "Dharma Sala", tempat istirahat umat yang akan melaksanakan persembahyangan.(*/M038/T007)
Bhisama Pura Tak Persempit Lahan
Senin, 30 April 2012 8:31 WIB