Singaraja (Antara Bali) - Pemilik bangunan empat lantai di Jalan Jalak Putih V Singaraja mengabaikan permintaan DPRD Kabupaten Buleleng.
Hingga Selasa sore pembangunan gedung milik dosen Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja itu masih terus berlangsung, meskipun melanggar Perda Provinsi Bali tentang batas ketinggian gedung maksimal 15 meter.
Putu Arsa, pemilik gedung, masih akan mengupayakan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.
"Selain rumah tinggal, bangunan itu nantinya akan kami gunakan sebagai tempat usaha," katanya saat ditemui di kantor Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Ia mendatangi kantor kelurahan untuk menemui Lurah Banyuasri Nyoman Nara Wijaya. Di kantor kelurahan itu dia juga bertemu tetangganya yang tidak menyetujui pembangunan gedung tersebut.
"Kepada pemilik kami minta pekerjaan pembangunan itu dihentikan sementara," kata Lurah Banyuasri.(MDE/M038/T007)
Pemilik Gedung Abaikan Permintaan Dewan
Selasa, 29 Mei 2012 15:18 WIB