Gianyar, Bali (ANTARA) - Polsek Gianyar mengamankan sembilan motor knalpot balap yang membuat suara bising atau polusi suara dan tidak dilengkapi surat kelengkapan, yang sering mengganggu ketentraman masyarakat.
"Motor yang suara knalpotnya keras di tengah malam tentu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat istirahat malam. Apalagi tidak memakai lampu dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pemakai jalan lainnya," kata Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, dalam siaran pers yang diterima di Gianyar Minggu.
Baca juga: Polisi Imbau Bengkel Tidak Layani Knalpot Modifikasi
Polsek Gianyar melakukan patroli skala besar, Minggu, demi mengantisipasi kerawanan tindak Kejahatan dan kriminalitas yang mungkin terjadi memanfaatkan situasi wabah COVID-19 di masa PPKM Skala Mikro. Patroli skala besar ini melibatkan seluruh fungsi maupun unit yang ada di Polsek Gianyar.
"Hari ini kita gelar patroli skala besar melibatkan seluruh fungsi maupun unit yang ada di Polsek Gianyar. Hasil pelaksanaannya kita amankan sembilan unit motor tanpa kelengkapan kendaraan diantaranya memakai knalpot brong dan tanpa surat kendaraan," tambah Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.
Ketika rombongan patroli menyasar di sekitar alun-alun Gianyar, petugas patroli mendapati sekumpulan remaja yang masih asyik nongkrong saat jam larut malam dan melakukan pemeriksaan beberapa sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan.
"Ironisnya, sekumpulan remaja ini masih berstatus pelajar dan keluyuran pada malam hari tanpa adanya pengawasan orang tua," ujar Kapolsek Gianyar.
Hasil pemeriksaan petugas, diperoleh 9 unit sepeda motor tidak sesuai standar diantaranya 4 Unit Sepeda motor Yamaha RX King tanpa Lampu depan, tanpa kaca spion, tanpa plat nomer kendaraan, knalpot brong/racing, satu Unit Yamaha Force One tanpa lampu depan, Tanpa Spion, knalpot brong, tanpa plat dan 4 Unit Yamaha N-Max Tanpa Kaca Spion, tanpa plat kendaraan serta Knalpot brong. Dari Sembilan kendaraan ini tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
Dikatakannya, pengendara motor yang diamankan masih berstatus pelajar, bahkan ada yang masih duduk di kelas VII SMP sedangkan saat ini masih berlaku PPKM Skala Mikro.
"Sangat disayangkan, pemilik kendaraan masih berstatus pelajar dan keluyuran pada malam hari tanpa ada pengawasan dari orang tuanya," ujarnya
"Kita akan panggil orang tuanya dan kita akan suruh melengkapi kendaraanya serta dilakukan pembinaan," tegasnya.
"Sambil Patroli juga dilaksanakan sosialisasi tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di masa PPKM Skala mikro" pungkasnya.