"Telah melanggar hukum acara di pasal 183 KUHAP dengan memutus perkara tidak mempertimbangkan bukti surat dan tidak memasukkan keterangan saksi-saksi yang senyatanya di depan persidangan. Walaupun hakim punya kewenangan untuk memilih, menilai terhadap alat bukti, tetapi untuk apa namanya mempertimbangkan bukti surat hingga terpenuhi atau tidak dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini," kata Gendo saat ditemui di PN Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan didapati judex facti dalam putusannya salah menerapkan hukum melanggar Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP karena judex facti atau majelis hakim dalam memutus perkara Jerinx tidak memeriksa saksi korban.
Menurutnya, dalam Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP bahwa yang pertama diperiksa di dalam pembuktian itu adalah saksi korban tapi dalam peradilan Jerinx, tidak jelas siapa saksi korbannya yang diperiksanya hanya saksi pelapor dokter Suteja.
"Seharusnya menghadirkan korban tetapi kemudian yang di dalam dakwaan yang dinyatakan sebagai korban adalah IDI, PB IDI dalam hal ini karena yang berhak mewakili PB IDI adalah Ketua Umum PB IDI ternyata tidak pernah hadir dan tidak pernah diminta keterangannya tetapi hakim memutus tanpa memeriksa Ketua Umum PB IDI melanggar Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP," katanya.
Selanjutnya, Gendo mengatakan judex facti juga salah menerapkan hukum atau melanggar hukum acara sesuai dalam Pasal 163 KUHAP, dengan tidak menanyakan keterangan yang saling bertentangan.
"Fakta persidangan nya ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo di dalam keterangannya itu ada dua keterangan yang berbeda ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum ahli bahasa menyatakan bahwa yang dituduh melakukan postingan Jerinx dinyatakan adalah ditujukan kepada yang pelaku konspirasi busuk adalah IDI tetapi ketika ditanyakan oleh penasehat hukum ahli bahasa menyatakan sebaliknya bahwa kata-kata konspirasi busuk tidak ditujukan kepada IDI,"jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.