Denpasar (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan I Gede Ari Astina alias Jerinx tetap menjadi relawan antinarkoba meski saat ini sedang terjerat kasus hukum.
"Sampai saat ini Jerinx dan Nora (istri Jerinx, red.) masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali. Kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba," katanya dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan selama ini Jerinx aktif membantu BNNP Bali mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan "soft power".
Selain itu, katanya, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda antinarkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif mengatasi permasalahan narkotika, termasuk sosok Jerinx ini.
"Kami mengajak seluruh pihak mengkampanyekan antinarkoba, termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut sesuai dengan Pasal 104 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Termasuk, Pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika”.
Selain Jerinx, ujar dia, BNNP Bali menggandeng tokoh masyarakat lain dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est, dan lainnya sehingga program BNN terkait penanganan masalah narkoba berjalan lancar.
"Mari kita hormati proses hukum Jerinx saat ini. Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," ucapnya.
Sebelumnya, BNNP Bali menetapkan Jerinx bersama istrinya Nora sebagai relawan antinarkoba yang mendapat mandat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika, proses rehabilitasi pengguna, dan kondisi terkini kasus narkoba di Bali.
"Untuk para pecandu harus direhabilitasi, jadi bukan dipenjara, karena penjara di sini (wilayah Bali) sudah melebihi kapasitas, seperti di Lapas Kerobokan 'over' 500 persen," katanya.