"Hakim gagal memahami itu lalu mengkontruksi hukummya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa dan hanya memasukan yang memberatkan. Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil," kata I Wayan Suardana alias Gendo bersama empat kuasa hukum lainnya di PN Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat COVID-19 berasal dari WHO hilang. Lalu, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jrx kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.
"Lalu keterangan meringankan bagi Jrx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis humanis tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting," kata Gendo.
Baca juga: JPU dan penasehat hukum ajukan banding atas vonis terhadap Jerinx
Baca juga: JPU dan penasehat hukum ajukan banding atas vonis terhadap Jerinx
Ia mengatakan bahwa majelis hakim tak memahami ujaran kebencian. Ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan. Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.
Dikatakannya, pengajuan memori banding tersebut juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya. Kata dia bahwa isi memori tersebut membahas hal-hal yang memberatkan Jrx tidak ada alat ukurnya.
"Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi," kata Gendo.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa memori banding dari Jrx sudah diterima dan akan ditindak lanjuti.
"Sekarang sudah diproses dan ditindak lanjuti majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya,"katanya.
Soband meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.
Baca juga: Pengacara : Vonis Jrx SID tidak penuhi unsur keadilan
Sebelumnya, drummer band SID ini divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta selama satu bulan kurungan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Soband meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.
Baca juga: Pengacara : Vonis Jrx SID tidak penuhi unsur keadilan
Sebelumnya, drummer band SID ini divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta selama satu bulan kurungan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.