Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa I Nyoman Ngardika (48) 4 bulan 7 hari karena dinilai lalai dalam memarkirkan truk sampah di pinggir jalan yang menyebabkan kecelakaan maut.
Hakim menilai terdakwa Ngardika dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan tiga korban jiwa di Jalan Diponegoro, Denpasar, pada Juni 2025 lalu gara-gara lalai saat memarkirkan kendaraannya hingga memicu kecelakaan yang sebabkan tiga orang meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 7 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Oktimandiani.
Vonis tersebut lebih ringan 23 hari dari yang dituntut JPU yang menuntun agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana lima bulan penjara.
Atas putusan hakim ini baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa nahas itu terjadi Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 Wita.
Tiga pemuda, yakni I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita, mengendarai motor NMAX DK 6921 ABF dari arah selatan menuju utara. Singkat cerita, sesampainya di depan Gang IV Jalan Diponegoro, motor mereka menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang diparkir terdakwa di bahu jalan.
Akibat benturan keras membuat ketiganya terpental.
Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di lokasi, sementara Andiva sempat kritis dan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal sepekan kemudian, Senin 9 Juni 2025.
JPU mengungkapkan, sejak April 2025 terdakwa sudah memarkirkan truk sampah di lokasi tersebut, meski terdapat tanda larangan parkir.
"Terdakwa juga tidak memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda lain yang diwajibkan ketika kendaraan berhenti di jalan,," ungkap JPU.
Visum et Repertum yang ditandatangani dr Nola Margaret Gunawan, SpFM, pada 9 Juni 2025, mencatat luka parah pada tubuh korban Putu Ega, mulai dari kepala, dahi, wajah, dada, perut hingga patah tulang terbuka akibat benturan keras.
"Surat keterangan kematian dari RSUP Ngoerah juga menegaskan bahwa ketiga korban telah dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah kecelakaan maupun dalam perawatan intensif," pungkas JPU.
