"Dari uraian kontra memori kasasi ini, Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi jaksa penuntut umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan," ujar pengacara Jerinx I Wayan Suardana alias Gendo, saat ditemui, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan isi dari kontra memori kasasi yang diajukan bahwa alasan-alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam memori kasasinya adalah alasan-alasan yang dipaksakan, bertentangan dengan hukum dan undang-undang.
"Berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan judex factie dan sudah diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M Yahya Harahap, sehingga alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP," katanya pula.
Selain itu, menurut Gendo dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (pengertian penafsiran pengungkapan secara berlawanan, Red), maka hakim telah salah menerapkan pembuktian.
"Itu pengakuan jaksa bahwa Jerinx patut dibebaskan, karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian," kata Gendo pula.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan bahwa JPU telah mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Luga mengatakan pada hari Selasa, 9 Februari 2021, JPU yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima, sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," ujarnya.