Denpasar (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batasan yang jelas kritik terhadap lembaga negara atau institusi pemerintah tidak dapat serta merta dipidana menggunakan pasal kebencian, penghinaan, maupun penghasutan.

Saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang untuk terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, Bivitri menjelaskan sejumlah putusan MK menunjukkan objek yang dilindungi dalam delik kebencian pada dasarnya adalah individu atau kelompok tertentu yang memiliki identitas spesifik, bukan lembaga negara atau institusi yang menjalankan kekuasaan.

“Ketika ada kritik terhadap lembaga negara ataupun institusi yang ada dalam konteks kekuasaan, sebenarnya tidak bisa dikenakan pasal kebencian. Kebencian itu sesuatu yang sifatnya emosional dan melekat pada individu,” ujar Bivitri.

Ia mengungkapkan Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. 

Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 yang menguji pasal-pasal penyebaran kebencian dalam KUHP lama.

Menurutnya, MK saat itu menilai rumusan pasal mengenai penyebaran kebencian dapat ditafsirkan terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan oleh penguasa untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut harus dimaknai selaras dengan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Bivitri juga menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang memberikan penegasan mengenai unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Putusan tersebut, menurutnya, mempersempit ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara.

Selain itu, ia menjelaskan dalam perkara penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah menegaskan seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menyampaikan pendapat atau kritik. 

“Kalau ada poster yang mengkritik aparat atau pemerintah, itu bukan serta merta merupakan suruhan untuk melakukan tindakan tertentu. Untuk dapat disebut penghasutan, harus ada instruksi yang jelas dan dapat dibuktikan menjadi penyebab terjadinya tindakan pidana,” katanya.

Sebelumnya, kasus yang menyeret Tomy bermula dari aksi demonstrasi yang terjadi di Bali pada 30 Agustus 2025.

Tomy dalam dakwaan Jaksa diduga terlibat dalam tindakan penghasutan, termasuk melalui penyebaran konten melalui media sosial (medsos).

Tomy sendiri diamankan pada 19 Desember 2025 dan selanjutnya diproses hukum hingga masuk tahap persidangan di PN Denpasar.

Terdakwa Tomy dijerat dengan dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 247 KUHP, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait perlindungan anak.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026