Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.