Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan tera ulang pada 150 unit timbangan dan alat ukur lainnya dalam satu hari.
"Kami berharap para wajib tera datang ke tempat pelayanan kami. Kami akan memberikan pelayanan secepatnya," kata I Wayan Suta selaku koordinator tim tera ulang di Denpasar, Selasa.
Ia tidak segan-segan memberikan sanksi kepada para pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang kedapatan tidak bertanda tera.
Sanksi tersebut berupa hukuman penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf b junto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Tera ulang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung.
Tim tersebut sebelumnya mengadakan tera ulang di Pasar Petang, Selasa siang.(LHS)
Badung Target Tera Ulang 150 Timbangan
Selasa, 1 Mei 2012 19:02 WIB